Peraturan Mendirikan PT PMA di Indonesia

Pendirian perusahaan di Indonesia dapat dilakukan melalui penanaman modal asing. Persyaratan pendirian perusahaan diatur dalam UU nomor 25/2007. Secara garis besar UU tersebut memuat syarat dan tata cara yang dilakukan untuk melakukan Penanaman Modal. Kegiatan penanaman modal ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh investor asing untuk menjalankan usaha di Indonesia.

Dalam melakukan penanaman modal ini dapat dilakukan dengan menggunakan modal asing sepenuhnya atau sebagian dari modal dalam negeri. Investor asing dapat berupa warga negara asing, perusahaan asing atau instansi pemerintah asing. Dan perusahaan asing harus mengikuti regulasi untuk membangun PT PMA di Indonesia.

  1. Persyaratan Investor Asing

Penanaman modal asing dapat mendirikan perusahaan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Perusahaan Penanaman Modal Asing atau sering juga disebut perusahaan penanaman modal biasanya disingkat “PT PMA” dalam Bahasa Indonesia. Banyak peraturan yang harus ditaati dalam pendirian PT PMA ini. Berikut adalah aturan yang perlu diingat:

  • Bidang usaha yang tidak termasuk dalam Daftar Negatif Penanaman Modal, sepenuhnya terbuka untuk penanaman modal asing. Ini luar biasa ada aturan lain yang menyebutkannya. Untuk penjelasan daftar bidang usaha yang terbuka dan tertutup di bidang penanaman modal terdapat dalam Peraturan Presiden nomor 39/2014.
  • Peraturan yang sangat penting bagi investor asing untuk memeriksa pembatasan PMA dalam Daftar Negatif Penanaman Modal adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik nomor 57/2009.
  • Terdapat Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 yang berisi tentang pedoman dan tata cara perizinan dan perubahan lain yang berkaitan dengan Penanaman Modal. Peraturan ini juga menjelaskan standar dalam peraturan untuk membangun PT PMA di Indonesia.
  • Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur tentang persyaratan umum perseroan terbatas dan berlaku juga untuk PT PMA. Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan pendirian PMA yang tidak diatur di BKPM.
  1. Dokumen Perizinan Investor Asing

Ketentuan pendirian PT PMA di Indonesia dan perizinan atau dokumen pendirian yang diperlukan bagi penanam modal asing untuk mendirikan perusahaan dalam bentuk penanaman modal di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Izin Prinsip dari BKPM dan Izin Usaha dari BKPM.
  • Izin Pendaftaran Perusahaan dari instansi pelayanan perizinan terpadu.
  • Keputusan Menteri tentang Pengesahan Status Badan Hukum PT PMA dari Kementerian terkait.
  • Surat Keterangan Domisili, laporan wajib kerja dan laporan kesejahteraan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak “NPWP”, Akta atau Surat Pendirian PT PMA, dan keterangan Pengusaha Kena Pajak.
  1. Cara Mendirikan PT dengan Deregulasi

  • Menyerahkan nama perusahaan, memberikan pembayaran untuk pemesanan nama, menerbitkan izin penggunaan nama perusahaan menggunakan sistem layanan tunggal. Lamanya proses pengajuan nama perusahaan ini adalah dua hari kerja.
  • Memperoleh akta notaris perusahaan dengan waktu yang dibutuhkan satu hari kerja.
  • Persetujuan pendirian badan hukum, penerbitan izin pendirian badan hukum, pembayaran PNBP, dan pengesahan badan hukum.
  • Pengajuan SIUP, TDP, dan jaminan kesehatan tenaga kerja.
  • Mendaftarkan perusahaan di Departemen Tenaga Kerja dengan waktu yang dibutuhkan satu hari kerja.
  • Pengajuan daftar jaminan kesehatan kerja yang dapat dilakukan secara online.
  • Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Tambahan Pengusaha Kena Pajak.
  1. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Pemulangan

Setiap izin penanaman modal asing ditetapkan dengan masa berlaku tidak lebih dari tiga puluh tahun. Selanjutnya diatur ketentuan sebagai berikut:

  1. Perusahaan Modal Asing wajib membuka modal asing sendiri.
  2. Untuk menentukan jumlah modal asing maka jumlah tersebut dikurangi dengan jumlah yang digunakan untuk mentransfer repatriasi.
  3. Setiap tahun perusahaan wajib menyampaikan kepada Pemerintah gambaran modal asingnya. Selanjutnya mengenai hak pemindahtanganan, yang melekat pada suatu perusahaan modal asing, diberikan hak pemindahtanganan dalam mata uang asing dari modal tersebut dengan kurs yang berlaku untuk keuntungan yang diperoleh dari modal tersebut setelah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lainnya. .
    Selain itu juga termasuk biaya-biaya lain yang diperinci lebih lanjut, yaitu; penyusutan peralatan tetap, biaya yang terkait dengan pekerja asing yang dipekerjakan di Indonesia, dan kompensasi dalam hal nasionalisasi. Pelaksanaan pengalihan tersebut selanjutnya ditentukan oleh Pemerintah.
    Adalah wajar jika perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan memulangkan modalnya untuk mentransfer penyusutan selama masih memperoleh perpajakan dan pungutan lainnya. Perlu digarisbawahi bahwa pemindahan keuntungan modal asing dapat dilakukan selama perusahaan memperoleh perpajakan dan pungutan lainnya. Semua investor harus mematuhi Peraturan untuk membangun PT PMA di Indonesia.
Jika Anda ingin mendirikan PT Anda dapat menghubungi Jasa Buat PT yang dapat membantu Anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Strategi Tepat Memilih Pendingin Udara yang Ideal untuk Cuaca Panas di Medan

Skuter listrik Spin hadir di Google Maps

Pembaruan PUBG Memungkinkan Pemain Membawa Rekan Tim yang Jatuh