Syarat dan Ketentuan | Kebijakan |Perusahaan

Syarat dan ketentuan

1. Umum

PERHATIAN PELANGGAN, KHUSUSNYA, TERTARIK PADA KETENTUAN klausul 7.2 DI BAGIAN BERHAK TANGGUNG JAWAB.

Jika anda ingin mendirikan PT aman dan terpercaya anda bisa mengunjungi kami di https://pendirian-pt.co.id

1.1 Untuk tujuan perjanjian ini "Per
usahaan" berarti Key Production (London) Ltd (perusahaan yang terdaftar di Inggris dan Wales dengan nomor 2794065) dan semua divisinya dari waktu ke waktu, dan "Pelanggan" berarti pihak (apakah orang, firma, perusahaan, organisasi atau entitas atau badan lain) kepada siapa faktur yang relevan dikeluarkan oleh Perusahaan atau yang sebaliknya membuat kontrak untuk memperoleh Produk dan/atau Layanan terkait dari Perusahaan. 
"Produk" berarti setiap dan semua produk fisik atau digital, data, file, barang, bahan, atau barang lain yang dipasok oleh Perusahaan kepada Pelanggan sesuai dengan Kontrak apa pun dan "Layanan" berarti setiap dan semua layanan yang disediakan oleh Perusahaan. kepada Pelanggan sesuai dengan Kontrak apa pun.

1.2 Setiap kontrak yang dibuat antara Perusahaan dan Pelanggan hanya terdiri dari faktur yang relevan dan Syarat dan Ketentuan standar ini yang akan dilampirkan padanya dan/atau disediakan untuk Pelanggan sebelumnya (“Kontrak”). Semua syarat, ketentuan, atau pernyataan lain dengan ini secara khusus dikecualikan termasuk, tanpa batasan, syarat atau ketentuan apa pun yang dimaksudkan atau dicoba oleh Pelanggan untuk (i) menambah, memaksakan, menerapkan, memasukkan dengan cara (atau mendukung) pesanan pembelian apa pun, konfirmasi pesanan atau dokumen serupa, atau dengan cara lain, dan apakah dokumen tersebut dirujuk dalam Kontrak atau tidak atau (ii) menyiratkan perdagangan, kebiasaan, praktik atau jalur transaksi, menyimpan (dalam setiap kasus tersebut) untuk setiap syarat dan ketentuan tambahan yang secara tegas dan khusus disetujui secara tertulis dan sebelumnya antara direktur Perusahaan dan Pelanggan. Jika ada konflik yang timbul antara Syarat dan Ketentuan ini dan syarat atau ketentuan apa pun yang ditambahkan, yang pertama akan berlaku. Syarat dan Ketentuan ini mengesampingkan dan menggantikan standar lain atau syarat dan ketentuan yang diterbitkan Perusahaan dari waktu ke waktu. Kontrak merupakan keseluruhan kesepakatan antara para pihak. Pelanggan mengakui bahwa ia tidak bergantung pada pernyataan, janji, jaminan, janji atau representasi yang dibuat atau diberikan oleh (atau atas nama) Perusahaan yang tidak diatur dalam Kontrak. Jika ada konflik yang timbul antara Syarat dan Ketentuan ini dan syarat atau ketentuan apa pun yang ditambahkan, yang pertama akan berlaku. Syarat dan Ketentuan ini mengesampingkan dan menggantikan standar lain atau syarat dan ketentuan yang diterbitkan Perusahaan dari waktu ke waktu. Kontrak merupakan keseluruhan kesepakatan antara para pihak. Pelanggan mengakui bahwa ia tidak bergantung pada pernyataan, janji, jaminan, janji atau representasi yang dibuat atau diberikan oleh (atau atas nama) Perusahaan yang tidak diatur dalam Kontrak. Jika ada konflik yang timbul antara Syarat dan Ketentuan ini dan syarat atau ketentuan apa pun yang ditambahkan, yang pertama akan berlaku. Syarat dan Ketentuan ini mengesampingkan dan menggantikan standar lain atau syarat dan ketentuan yang diterbitkan Perusahaan dari waktu ke waktu. Kontrak merupakan keseluruhan kesepakatan antara para pihak. Pelanggan mengakui bahwa ia tidak bergantung pada pernyataan, janji, jaminan, janji atau representasi yang dibuat atau diberikan oleh (atau atas nama) Perusahaan yang tidak diatur dalam Kontrak.

1.3 Proposal, tender, kartu tarif, kuotasi, atau perkiraan Perusahaan (dalam hal apa pun) bukan merupakan suatu penawaran. Setiap pesanan yang dibuat, atau penerimaan proposal, kuotasi, rate card, tender atau perkiraan, untuk Produk dan/atau Layanan oleh Pelanggan akan dianggap sebagai penawaran oleh Pelanggan untuk membeli Produk dan/atau Layanan tersebut dari Perusahaan dengan subjek terhadap Syarat dan Ketentuan ini. Tidak ada pesanan yang dibuat oleh Pelanggan akan dianggap telah diterima oleh Perusahaan (dan tidak ada kontrak yang akan timbul, atau dianggap telah terbentuk, antara Perusahaan dan Pelanggan) kecuali dan sampai pengakuan tertulis atas pesanan telah dikeluarkan oleh Perusahaan atau (jika sebelumnya) Produk dan/atau Layanan terkait dikirimkan kepada Pelanggan. Pelanggan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa persyaratan pesanannya, dan spesifikasi apa pun yang berlaku, lengkap dan akurat. Sifat, jumlah, dan deskripsi Produk dan/atau Layanan terkait harus seperti yang tercantum dalam proposal, penawaran, kartu tarif, tender, perkiraan, atau pengakuan pesanan Perusahaan. Setiap proposal, kuotasi, rate card, tender atau perkiraan yang diberikan oleh Perusahaan akan berlaku untuk jangka waktu tiga puluh (30) hari, kecuali ditarik atau diperpanjang sebelumnya oleh Perusahaan. Bagaimanapun, semua pesanan tunduk pada (i) Perusahaan menerima setiap dan semua lisensi yang diperlukan yang diperlukan untuk membeli, memproses dan/atau menggunakan bahan yang diperlukan dan/atau untuk memproduksi Produk yang relevan dan/atau (sebagaimana berlaku) untuk mengirimkan Layanan terkait dan (ii) Perusahaan dapat memperoleh informasi dan materi yang diperlukan untuk memproduksi Produk yang relevan dan/atau (sebagaimana berlaku) untuk memberikan Layanan terkait. Sifat, jumlah, dan deskripsi Produk dan/atau Layanan terkait harus seperti yang tercantum dalam proposal, penawaran, kartu tarif, tender, perkiraan, atau pengakuan pesanan Perusahaan. Setiap proposal, kuotasi, rate card, tender atau perkiraan yang diberikan oleh Perusahaan akan berlaku untuk jangka waktu tiga puluh (30) hari, kecuali ditarik atau diperpanjang sebelumnya oleh Perusahaan. Bagaimanapun, semua pesanan tunduk pada (i) Perusahaan menerima setiap dan semua lisensi yang diperlukan yang diperlukan untuk membeli, memproses dan/atau menggunakan bahan yang diperlukan dan/atau untuk memproduksi Produk yang relevan dan/atau (sebagaimana berlaku) untuk mengirimkan Layanan terkait dan (ii) Perusahaan dapat memperoleh informasi dan materi yang diperlukan untuk memproduksi Produk yang relevan dan/atau (sebagaimana berlaku) untuk memberikan Layanan terkait. Sifat, jumlah, dan deskripsi Produk dan/atau Layanan terkait harus seperti yang tercantum dalam proposal, penawaran, kartu tarif, tender, perkiraan, atau pengakuan pesanan Perusahaan. Setiap proposal, kuotasi, rate card, tender atau perkiraan yang diberikan oleh Perusahaan akan berlaku untuk jangka waktu tiga puluh (30) hari, kecuali ditarik atau diperpanjang sebelumnya oleh Perusahaan. Bagaimanapun, semua pesanan tunduk pada (i) Perusahaan menerima setiap dan semua lisensi yang diperlukan yang diperlukan untuk membeli, memproses dan/atau menggunakan bahan yang diperlukan dan/atau untuk memproduksi Produk yang relevan dan/atau (sebagaimana berlaku) untuk mengirimkan Layanan terkait dan (ii) Perusahaan dapat memperoleh informasi dan materi yang diperlukan untuk memproduksi Produk yang relevan dan/atau (sebagaimana berlaku) untuk memberikan Layanan terkait. jumlah dan deskripsi Produk dan/atau Layanan terkait harus seperti yang tercantum dalam proposal, penawaran, kartu tarif, tender, perkiraan, atau pengakuan pesanan Perusahaan. Setiap proposal, kuotasi, rate card, tender atau perkiraan yang diberikan oleh Perusahaan akan berlaku untuk jangka waktu tiga puluh (30) hari, kecuali sebelumnya ditarik atau diperpanjang oleh Perusahaan. Bagaimanapun, semua pesanan tunduk pada (i) Perusahaan menerima setiap dan semua lisensi yang diperlukan yang diperlukan untuk membeli, memproses dan/atau menggunakan bahan yang diperlukan dan/atau untuk memproduksi Produk yang relevan dan/atau (sebagaimana berlaku) untuk mengirimkan Layanan terkait dan (ii) Perusahaan dapat memperoleh informasi dan materi yang diperlukan untuk memproduksi Produk yang relevan dan/atau (sebagaimana berlaku) untuk memberikan Layanan terkait. jumlah dan deskripsi Produk dan/atau Layanan terkait harus seperti yang tercantum dalam proposal, penawaran, kartu tarif, tender, perkiraan, atau pengakuan pesanan Perusahaan. Setiap proposal, kuotasi, rate card, tender atau perkiraan yang diberikan oleh Perusahaan akan berlaku untuk jangka waktu tiga puluh (30) hari, kecuali ditarik atau diperpanjang sebelumnya oleh Perusahaan. Bagaimanapun, semua pesanan tunduk pada (i) Perusahaan menerima setiap dan semua lisensi yang diperlukan yang diperlukan untuk membeli, memproses dan/atau menggunakan bahan yang diperlukan dan/atau untuk memproduksi Produk yang relevan dan/atau (sebagaimana berlaku) untuk mengirimkan Layanan terkait dan (ii) Perusahaan dapat memperoleh informasi dan materi yang diperlukan untuk memproduksi Produk yang relevan dan/atau (sebagaimana berlaku) untuk memberikan Layanan terkait.

1.4 Setiap dan semua contoh, gambar, materi deskriptif, spesifikasi dan materi iklan/promosi yang diterbitkan atau diterbitkan oleh Perusahaan, dan setiap deskripsi atau ilustrasi yang terdapat dalam katalog atau brosur Perusahaan atau di situs web Perusahaan, adalah (dalam setiap hal tersebut ) diterbitkan atau diterbitkan oleh Perusahaan dengan tujuan semata-mata untuk memberikan gambaran perkiraan tentang Produk dan/atau Layanan yang dijelaskan di dalamnya dan mereka tidak akan, juga tidak akan dianggap, sebagai bagian dari Kontrak apa pun (atau sebaliknya memiliki kekuatan kontraktual apa pun) .

1.5 Pelanggan akan (i) memastikan bahwa persyaratan setiap spesifikasi dan pesanan untuk Produk dan/atau Layanan (sebagaimana berlaku) lengkap dan akurat (ii) bekerja sama dengan Perusahaan dalam semua hal yang berkaitan dengan penyediaan Produk dan / atau Layanan dan (iii) memberikan kepada Perusahaan informasi dan materi seperti yang diperlukan secara wajar untuk memasok Produk dan/atau Layanan yang relevan, dan memastikan bahwa informasi tersebut akurat dalam semua hal yang material. Jika kinerja Perusahaan atas kewajibannya berdasarkan Kontrak apa pun dicegah atau ditunda oleh tindakan atau kelalaian Pelanggan atau kegagalan Pelanggan untuk melakukan kewajiban yang relevan ("Ciat Cidera Pelanggan") (a) Perusahaan akan, tanpa membatasi hak atau upaya hukum lainnya,

2. Harga dan Pembayaran

2.1 Harga yang disepakati untuk Produk dan/atau Layanan tidak termasuk pajak pertambahan nilai (“PPN”) dan setiap dan semua biaya dan biaya yang berkaitan dengan pengemasan, pemuatan, pengangkutan/pengangkutan dan asuransi, yang semuanya harus ditanggung oleh Pelanggan membayar di samping harga dasar Produk dan/atau Layanan terkait dan saat jatuh tempo untuk membayar Produk dan/atau Layanan terkait berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Biaya untuk desain, prototipe pra-produksi, sampel, dan semua layanan yang dilakukan atas permintaan Pelanggan akan ditanggung oleh Pelanggan dan akan ditagih secara terpisah jika pesanan tidak diikuti. Apabila setiap penyerahan kena pajak untuk tujuan PPN dibuat berdasarkan Kontrak apa pun oleh Perusahaan kepada Pelanggan, Pelanggan harus, setelah menerima faktur PPN yang sah dari Perusahaan,

2.2 Kecuali disepakati lain secara tertulis sebelumnya, pembayaran untuk semua Produk dan Layanan harus dibayarkan kepada Perusahaan dalam bentuk dana yang telah dikliring (tanpa set-off atau pengurangan), segera setelah menerima faktur yang relevan oleh Pelanggan, ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perusahaan secara tertulis dari waktu ke waktu. Waktu pembayaran oleh Pelanggan merupakan inti dari Kontrak yang bersangkutan. Apabila pembayaran dilakukan dengan cek (atau instrumen lain yang dapat dinegosiasikan), Perusahaan tidak akan dianggap telah menerima pembayaran sampai cek (atau instrumen lain) telah diberikan pada presentasi untuk pembayaran. Jika Pelanggan gagal membayar Perusahaan sesuai dengan klausul 2.2 ini, atau jika ada jumlah yang jatuh tempo dari, dan tetap belum dibayar (seluruhnya atau sebagian) oleh, Pelanggan kepada Perusahaan sesuai dengan Kontrak, atau kontrak lain apa pun yang dibuat antara Pelanggan dan Perusahaan, Pelanggan bertanggung jawab untuk membayar (dan dengan ini sepenuhnya mengganti kerugian Perusahaan atas permintaan dari dan terhadap) setiap dan semua biaya atau pengeluaran hukum dan lainnya yang mungkin diderita atau ditanggung Perusahaan dalam sehubungan dengan kegagalan Pelanggan untuk melakukan pembayaran yang jatuh tempo. Selain itu, dan tanpa mengurangi hak dan upaya hukum Perusahaan lainnya, bunga akan dibayarkan oleh Pelanggan kepada Perusahaan selama periode dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran aktual (“periode terutang”) atas setiap dan semua jumlah terutang tersebut pada tingkat tiga persen (3%) per tahun di atas tingkat pinjaman dasar dari National Westminster Bank PLC yang berlaku dari waktu ke waktu selama periode yang belum dibayar (setelah dan juga sebelum penilaian) yang diperoleh setiap hari dan dimajemukkan setiap tiga bulan. Perusahaan juga berhak untuk menuntut bunga berdasarkan Undang-Undang Keterlambatan Pembayaran Hutang Komersial (Bunga) 1998.

2.3 Tanpa mengurangi hak dan pemulihan Perusahaan yang ditetapkan di sini (dan hak dan upaya hukum lainnya berdasarkan hukum umum), dalam hal Pelanggan tidak dapat membayar, Perusahaan juga berhak untuk (i) menangguhkan setiap dan semua pengiriman Produk dan/atau Layanan lebih lanjut kepada Pelanggan (berdasarkan Kontrak terkait atau lainnya) sampai pembayaran terutang tersebut telah dilakukan secara penuh (ii) membatalkan pesanan yang dibuat oleh Pelanggan sesuai dengan Kontrak terkait, dan/atau pesanan atau pesanan yang dibuat oleh Pelanggan tetap harus dipenuhi (berdasarkan Kontrak yang relevan atau lainnya) sejauh Produk dan/atau Layanan tetap dikirimkan kepada Pelanggan atau (iii) sebaliknya mengakhiri Kontrak terkait dan/atau kontrak lain yang ditandatangani antara Pelanggan dan Perusahaan (di mana,terlepas dari ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini, semua jumlah yang harus dibayar oleh Pelanggan berdasarkan Kontrak yang relevan, dan/atau kontrak lain semacam itu, akan segera jatuh tempo dan harus dibayarkan kepada Perusahaan).

2.4 Perusahaan dengan ini berhak untuk menaikkan harga setiap Produk dan/atau Layanan, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pelanggan setiap saat sebelum pengiriman, untuk mencerminkan setiap peningkatan biaya bagi Perusahaan untuk menyediakan Produk dan/atau Layanan kepada Perusahaan yang disebabkan oleh (i) faktor apa pun di luar kendali Perusahaan (termasuk, tanpa batasan, fluktuasi valuta asing, kenaikan pajak dan bea, dan/atau kenaikan tenaga kerja, bahan dan biaya produksi lainnya) (ii) setiap permintaan oleh Pelanggan untuk mengubah tanggal pengiriman, spesifikasi,jumlah atau jenis Produk dan/atau Layanan yang dipesan atau (iii) keterlambatan yang disebabkan oleh instruksi Pelanggan sehubungan dengan Produk dan/atau Layanan terkait atau kegagalan Pelanggan untuk memberikan informasi atau instruksi yang memadai atau akurat kepada Perusahaan dalam sehubungan dengan Produk dan/atau Layanan terkait.

2.5 Semua pertanyaan faktur harus diberitahukan secara tertulis oleh Pelanggan kepada Perusahaan dalam waktu tujuh (7) hari sejak tanggal faktur terkait, jika tidak, faktur akan dianggap benar dan Pelanggan terikat untuk membayar tagihan tersebut secara penuh. sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini. Pelanggan harus membayar semua jumlah yang harus dibayar berdasarkan setiap Kontrak secara penuh tanpa pengurangan atau pemotongan kecuali sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang dan Pelanggan tidak berhak untuk menuntut kredit, set-off atau tuntutan balik terhadap Perusahaan untuk membenarkan pemotongan pembayaran. dari jumlah tersebut secara keseluruhan atau sebagian. Perusahaan dapat, tanpa membatasi hak atau upaya hukum lainnya, menetapkan jumlah yang terutang oleh Pelanggan dengan jumlah yang harus dibayar oleh Perusahaan kepada Pelanggan. Perusahaan dapat menarik fasilitas kredit setiap saat,

3. Pengiriman dan Transportasi

3.1 Apabila Produk dikirimkan dengan transportasi atau pengangkut Perusahaan sendiri, atau oleh kurir atas nama Perusahaan, risiko di dalamnya akan langsung berpindah ke Pelanggan setelah pengiriman Produk tersebut. Dalam hal Produk dan/atau Layanan, setiap tanggal dan/atau waktu pengiriman yang ditentukan oleh Perusahaan, meskipun diberikan dengan itikad baik, dimaksudkan hanya sebagai perkiraan dan, meskipun Perusahaan akan melakukan upaya yang wajar untuk mengirimkan Produk yang relevan. dan/atau Layanan sesuai dengan tanggal dan/atau waktu pengiriman tersebut, tanggal dan/atau waktu pengiriman Produk dan/atau Layanan tersebut tidak akan (atau dianggap atau dibuat dengan pemberitahuan) esensi atau mengikat pada Perusahaan. Jika tidak ada tanggal dan/atau waktu pengiriman yang ditentukan oleh Perusahaan, pengiriman Produk dan/atau Layanan terkait harus dilakukan dalam waktu yang wajar. Dalam semua kasus lain, Produk terkait akan dianggap telah dikirimkan, dan risiko di dalamnya telah berpindah ke Pelanggan, segera setelah ditransfer ke kurir yang ditunjuk oleh Pelanggan atau, jika Pelanggan akan mengambil Produk dari Perusahaan, segera setelah Perusahaan memberi tahu Pelanggan bahwa Produk tersedia untuk diambil. Dalam hal Layanan, Layanan akan dianggap telah dikirimkan kepada Pelanggan jika telah dilakukan sesuai dengan Kontrak terkait. Perusahaan tidak bertanggung jawab kepada Pelanggan atas kerugian langsung, tidak langsung atau konsekuensial, biaya, kerusakan,

3.2 Jika, karena alasan apa pun, Pelanggan gagal mengumpulkan atau menerima pengiriman semua atau setiap Produk dan/atau Layanan ketika mereka siap untuk diambil atau dikirim (atau, dalam hal Layanan, ketika telah dilakukan), atau Perusahaan tidak dapat mengirimkan Produk dan/atau Layanan yang relevan tepat waktu karena Pelanggan belum memberikan instruksi, dokumen, atau informasi yang sesuai, maka, sebagaimana berlaku (i) risiko pada Produk terkait akan beralih ke Pelanggan (ii) Produk yang relevan dan /atau Layanan akan dianggap telah dikirimkan dan (iii) Perusahaan dapat menyimpan Produk terkait hingga pengambilan atau pengiriman dilakukan, dimana Pelanggan bertanggung jawab atas semua penyimpanan, asuransi, dan biaya lainnya. Jika, lima (5) hari kerja setelah Perusahaan memberi tahu Pelanggan bahwa Produk terkait siap dikirim,

3.3 Jika Pelanggan gagal menyediakan salinan master tape, audio atau master data, rekaman, gambar, karya seni, desain dan/atau materi lain yang relevan yang diperlukan untuk dipasok oleh Pelanggan kepada Perusahaan berdasarkan Kontrak yang relevan, atau gagal menyediakan Pelanggan dengan instruksi pengiriman yang memadai dan/atau gagal melakukan pembayaran sesuai dengan Kontrak tersebut, maka setiap waktu dan/atau tanggal yang diusulkan atau disepakati untuk pengiriman Produk dan/atau Layanan terkait oleh Perusahaan harus diperpanjang paling lambat 3 (tiga) hari kerja selain jangka waktu keterlambatan penyediaan atau pembayaran tersebut oleh Pelanggan.

3.4 Kuantitas Produk, sebagaimana dicatat oleh Perusahaan pada saat pengiriman ke Pelanggan, akan menjadi bukti konklusif dari kuantitas Produk yang diterima oleh Pelanggan pada saat pengiriman kecuali Pelanggan dapat memberikan bukti konklusif sebaliknya. Dalam keadaan apa pun, Perusahaan tidak akan bertanggung jawab kepada Pelanggan atas tidak terkirimnya Produk dan/atau Layanan apa pun (bahkan jika disebabkan oleh kelalaian Perusahaan) kecuali jika Pelanggan memberikan pemberitahuan tertulis tentang tidak terkirimnya kepada Perusahaan dalam waktu tiga (3) hari kerja penerimaan tagihan oleh Pelanggan sehubungan dengan Produk dan/atau Layanan terkait.

3.5 Jika ada Produk yang cacat atau rusak atau, jika dibawa oleh Perusahaan atau atas nama Pelanggan, hilang atau rusak dalam perjalanan, Pelanggan harus mengajukan klaim terperinci secara tertulis kepada Perusahaan dengan waktu pengiriman tiga (3) hari kerja. menjelaskan sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan tersebut untuk memungkinkan Perusahaan membuat klaim yang diperlukan terhadap produsen atau pengangkut dalam batas waktu yang relevan. Jika Pelanggan gagal memberikan pemberitahuan tertulis tersebut kepada Perusahaan, Produk dalam segala hal akan dianggap (dan telah dikirimkan) sesuai dengan Kontrak dan Pelanggan terikat untuk menerima dan membayar untuk hal yang sama. Pelanggan akan, jika perlu dalam hal Produk yang salah atau rusak, mengatur dan mengizinkan pemeriksaan Produk yang bersangkutan dan menyediakan fasilitas pemeriksaan yang sesuai. Produk yang cacat atau rusak tidak boleh dikeluarkan dari kemasan aslinya oleh Pelanggan atau ditangani atau dibuang dengan cara apa pun oleh Pelanggan dan harus disimpan di area terpisah di tempat Pelanggan. Kesalahan kecil yang merupakan bagian dari proses produksi yang berlaku dan/atau tidak mempengaruhi keseluruhan kualitas, fungsionalitas, dan (sebagaimana berlaku) penjualan Produk atau Layanan terkait tidak boleh menjadi penyebab penolakan, klaim, atau keluhan oleh Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini (dan , sehubungan dengan catatan secara khusus (tetapi tanpa batasan), toleransi lengkungan atau piringan 2mm adalah dan harus dianggap dapat diterima). Perusahaan tidak akan bertanggung jawab sehubungan dengan Produk yang cacat atau rusak jika Pelanggan menggunakannya atau jika cacat atau kerusakan terjadi karena kegagalan Pelanggan untuk mengikuti salah satu instruksi Perusahaan sehubungan dengan Produk atau jika Pelanggan mengubah atau memperbaiki Produk terkait (atau mencoba melakukannya) tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan. Jika Perusahaan menerima tanggung jawab sehubungan dengan Produk yang salah atau rusak, Pelanggan akan, dengan biaya sendiri, mengembalikan Produk yang rusak atau rusak kepada Perusahaan dan, jika Perusahaan memilihnya (atas kebijakannya sendiri), Pelanggan akan berkewajiban untuk menerima Produk pengganti asalkan memiliki kualitas yang dapat diterima, diproduksi dalam jangka waktu yang wajar setelah pengembalian tersebut dan dikirim ke Pelanggan segera setelah selesainya pembuatan.

3.6 Menyimpang dari salah satu ketentuan di atas, Perusahaan dengan ini secara tegas mengecualikan kewajiban apa pun kepada Pelanggan yang mungkin dimilikinya atas kerugian atau kerusakan yang diderita atau ditanggung oleh Pelanggan (termasuk, tanpa batasan, tanggung jawab atas kerugian atau kerusakan konsekuensial termasuk, tanpa batasan , kehilangan keuntungan) dengan alasan kekurangan pengiriman atau kualitas atau kondisi Produk yang dikirimkan atau kehilangan atau kerusakannya dalam perjalanan kecuali sejauh jumlah apa pun dipulihkan oleh Perusahaan sehubungan dengan itu dari produsen dan/atau pengangkut yang relevan. Dalam keadaan seperti itu, tanggung jawab keseluruhan Perusahaan kepada Pelanggan (untuk kelalaian, pelanggaran kontrak, pernyataan yang salah atau lainnya) tidak akan melebihi harga bersih yang ditagih oleh Perusahaan kepada Pelanggan sehubungan dengan cacat,

3.7 Jika Perusahaan mengirimkan kepada Pelanggan sejumlah Produk hingga sepuluh persen. (10%) lebih atau kurang dari jumlah yang semula dipesan oleh Pelanggan, Pelanggan tidak berhak untuk menolak atau menolak Produk (atau salah satunya) dengan alasan kelebihan atau kekurangan, tergantung pada keadaannya, dan Pelanggan wajib membayar Produk tersebut dengan tarif Kontrak pro rata. Perusahaan juga berhak untuk mengirimkan kepada Pelanggan sepuluh persen (10%) lebih banyak bagian yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan dalam Kontrak untuk memungkinkan pemborosan. Sekali lagi, Pelanggan tidak berhak untuk menolak kelebihan bagian yang dicetak tersebut dan wajib membayar Perusahaan untuk hal yang sama dengan tarif Kontrak pro rata. Dimana Perusahaan memegang surplus keseimbangan untuk Kontrak Produk apapun, Perusahaan akan atas biaya Pelanggan melaksanakan instruksi tertulis yang wajar dari Pelanggan terkait dengan Produk surplus tersebut. Jika instruksi tertulis Pelanggan tidak diterima dengan satu (1) bulan sejak pengiriman pesanan terakhir berdasarkan Kontrak yang berkaitan dengan Produk yang bersangkutan, Perusahaan (i) tidak akan bertanggung jawab apa pun kepada Pelanggan atas kehilangan, kerusakan atau sebaliknya terjadi pada Produk surplus tersebut dan (ii) berhak untuk menangani Produk surplus tersebut jika dianggap cocok (dan atas kebijakannya sendiri). Jika ada piringan hitam, kaset/kaset, CD, CDR, DVD gabungan CD & DVD, bagian cetakan atau Barang lain yang dipegang oleh perusahaan selama lebih dari 6 bulan baik kelebihan kontrak atau tidak, perusahaan berhak untuk memusnahkan atau menggunakan kembali barang dengan cara yang akan ditentukan oleh perusahaan.

3.8 Perusahaan dapat mengirimkan Produk dan/atau Layanan apa pun dengan angsuran terpisah, dalam hal ini setiap angsuran merupakan Kontrak terpisah dan tidak ada pembatalan atau pengakhiran Kontrak atau angsuran tunggal yang memberikan hak kepada Pelanggan untuk menolak atau membatalkan Kontrak atau angsuran lainnya. Setiap angsuran terpisah akan ditagih oleh Perusahaan, dan dibayar oleh Pelanggan, sesuai dengan ketentuan Kontrak terkait.

4. Risiko dan Retensi

4.1 Produk menjadi risiko Pelanggan pada, dan sejak saat pengiriman. Namun, Produk akan tetap menjadi milik tunggal dan mutlak Perusahaan sampai Pelanggan telah membayar (i) Perusahaan untuk Produk terkait secara penuh dan dalam dana bersih dan (ii) hutang atau uang lainnya (atau saldonya) terutang kepada Perusahaan oleh Pelanggan secara penuh dan dalam dana bersih. Perusahaan dapat memulihkan pembayaran untuk Produk terkait meskipun kepemilikan Produk tersebut belum beralih ke Pelanggan.

4.2 Sampai pembayaran telah dilakukan kepada Perusahaan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini dan hak milik dalam Produk telah berpindah ke Pelanggan, jika Produk telah dikirimkan kepada Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini, Pelanggan akan memiliki dan mengendalikan Produk pada dasar fidusia sebagai jaminan bagi Perusahaan secara hukum dan dalam ekuitas dan harus menjaga Produk dalam kondisi yang memuaskan (dan disimpan secara terpisah dari semua produk lain yang dipegang oleh Pelanggan sedemikian rupa sehingga Produk dapat dengan mudah diidentifikasi sebagai milik Perusahaan) dan menjaganya tetap diasuransikan pada Atas nama Perusahaan (dengan perusahaan asuransi yang bereputasi baik) untuk harga penuh mereka terhadap semua risiko/kerugian yang wajar sejak tanggal pengiriman dan menahan diri untuk tidak memindahkan,mengotori atau mengaburkan tanda pengenal atau kemasan apa pun pada atau yang berkaitan dengan Produk dan dengan cara lain memberikan kepada Perusahaan setiap dan semua informasi yang berkaitan dengan Produk sebagaimana yang secara wajar dapat diminta oleh Perusahaan dari waktu ke waktu dan (i) jika Pelanggan menjual dan/atau mengirimkan Produk terkait atau bagiannya kepada pihak ketiga mana pun dalam kegiatan bisnisnya yang biasa (dalam hal ini penjualan tersebut merupakan penjualan properti Perusahaan atas nama Pelanggan dan Pelanggan akan bertindak sebagai prinsipal sehubungan dengan penjualan tersebut) atau (ii) jika Produk terkait (atau bagian apa pun darinya) rusak, hilang, atau hancur maka, dalam kedua kasus dan dalam kapasitas fidusia yang ketat, Pelanggan harus (dalam setiap kasus tersebut) memegang kepercayaan untuk Perusahaan, dan tidak bercampur dengan uang lain (baik dalam rekening bank atau lainnya), proporsi dari,tergantung pada kasusnya, hasil penjualan atau hasil asuransi terhadap kerusakan, kehilangan atau kehancuran (dan bunga apa pun di atasnya) sebagaimana mengacu pada pembayaran terutang dari Pelanggan kepada Perusahaan sehubungan dengan Produk terkait.

4.3 Perusahaan dengan ini berhak, setiap saat dan dari waktu ke waktu, untuk segera memiliki kembali Produk apa pun yang telah dipertahankan kepemilikannya berdasarkan klausul 4 ini dan yang belum dijual oleh Pelanggan dan, sehubungan dengan itu tetapi tanpa membatasi hak atau upaya hukum lain apa pun yang mungkin dimiliki Perusahaan, Perusahaan dapat (setiap saat) meminta Pelanggan untuk menyerahkan Produk terkait dan, jika Pelanggan gagal melakukannya dengan segera, Pelanggan dengan ini memberi wewenang yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perusahaan, karyawannya, dan /atau salah satu agennya untuk memasuki tempat Pelanggan (atau tempat lain di mana Produk disimpan atau mungkin disimpan dari waktu ke waktu) setiap saat selama jam kerja normal, dan tanpa pemberitahuan lebih lanjut, untuk memeriksa dan/atau ( jika berlaku) memulihkan Produk tersebut.Hak Perusahaan berdasarkan klausul 4 ini akan tetap berlaku setelah pemutusan Kontrak terkait dengan Pelanggan karena alasan apa pun.

4.4 Hak Pelanggan untuk memiliki Produk, sebelum pembayaran dilakukan kepada Perusahaan secara penuh, akan segera berakhir dan Perusahaan berhak untuk mengakhiri Kontrak terkait, segera dengan pemberitahuan tertulis kepada Pelanggan, dan menghentikan Produk apa pun. dalam perjalanan dan/atau menangguhkan pengiriman Produk dan/atau Layanan lebih lanjut kepada Pelanggan,dalam hal (i) Nasabah telah melakukan atau mengizinkan pelanggaran material atas kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini (ii) Nasabah (sebagai individu) memiliki perintah pailit yang dibuat terhadapnya atau membuat pengaturan atau komposisi dengan krediturnya atau mengambil manfaat dari setiap ketentuan perundang-undangan untuk saat ini yang berlaku untuk pembebasan debitur pailit atau (menjadi badan hukum) mengadakan pertemuan krediturnya atau mengadakan likuidasi sukarela atau wajib atau memiliki kurator, manajer,administrator atau penerima administratif yang ditunjuk sehubungan dengan asetnya atau usaha atau setiap bagiannya atau dokumen apa pun diajukan ke pengadilan untuk penunjukan administrator sehubungan dengan Pelanggan atau pemberitahuan niat untuk menunjuk dan administrator diberikan oleh Pelanggan atau setiap direkturnya atau oleh pemegang biaya mengambang yang memenuhi syarat (sebagaimana didefinisikan dalam paragraf 14 Jadwal B1 Undang-Undang Kepailitan 1986) atau resolusi disahkan, atau petisi diajukan,ke pengadilan mana pun untuk penutupan Pelanggan atau untuk pemberian perintah administrasi sehubungan dengan Pelanggan atau proses apa pun dimulai terkait dengan kepailitan atau kemungkinan kepailitan Pelanggan (iii) Pelanggan menderita atau mengizinkan atau tekanan atau eksekusi yang adil yang akan dikenakan pada atau terhadap Produk dan/atau propertinya atau yang akan diperoleh terhadapnya, atau dia gagal untuk mematuhi atau melakukan kewajibannya berdasarkan Kontrak atau kontrak lain apa pun antara Perusahaan dan Pelanggan atau tidak mampu membayar utangnya saat jatuh tempo (dalam arti pasal 123 Undang-Undang Kepailitan 1986) atau Pelanggan berhenti berdagang atau mengancam untuk melakukannya atau (iv) Pelanggan membebani, atau dengan cara apa pun membebankan, salah satu atau semua Produk.Pelanggan harus segera memberi tahu Perusahaan secara tertulis bahwa ia tunduk pada salah satu peristiwa yang dijelaskan dalam klausul 4.4 ini.

5. Master

5.1 Pelanggan harus, dalam segala keadaan, menyimpan semua audio dan/atau master data, file data asli, rekaman atau gambar dan semua desain asli (dan, sebaiknya, salinan cadangan tambahannya) dan dalam keadaan apa pun Perusahaan tidak boleh diberikan dengan audio dan/atau master data, rekaman atau gambar asli dan/atau desain untuk bagian yang dicetak atau dengan satu-satunya salinan/salinan yang dimiliki Pelanggan dari master audio dan/atau data tersebut, file data asli, rekaman atau gambar dan/atau desain. Pelanggan harus (dengan risikonya sendiri) memberikan kepada Perusahaan salinan lengkap audio dan/atau master data tersebut, file data asli, rekaman, gambar dan/atau desain sesuai dengan arahan Pelanggan segera setelah pembentukan Kontrak. Perusahaan kemudian dapat menyediakan bukti, prototipe atau sampel pra-produksi kepada Pelanggan dan, jika Pelanggan secara khusus meminta pada saat pengiriman salinan audio dan/atau master data atau file/rekaman/gambar/desain, dengan pengepresan uji atau, sebagaimana berlaku, periksa disk rekaman/gambar serta (jika berlaku) yang relevan bukti, prototipe pra-produksi atau sampel. Tunduk pada ketentuan berikut, jika Pelanggan memberi tahu Perusahaan secara tertulis bahwa pengepresan uji, cakram cek, proof, prototipe atau sampel pra-produksi tidak memuaskan, Perusahaan akan mendapatkan pengepresan uji baru, cakram cek, proof, pra-produksi. prototipe atau sampel produksi atas biaya Pelanggan. Namun, jika Pelanggan gagal memberi tahu Perusahaan tentang cacat atau keluhan apa pun secara tertulis dalam waktu lima (5) hari kerja sejak pengiriman bukti, prototipe pra-produksi, sampel, pernis, pengepresan uji dan/atau cakram cek, persetujuan Pelanggan atas barang-barang tersebut akan dianggap telah diberikan, Perusahaan berhak untuk berasumsi bahwa Pelanggan sepenuhnya puas dengan bukti tersebut, prototipe pra-produksi, sampel, pernis, pengepresan uji dan/atau cakram cek dan Pelanggan tidak akan memiliki klaim terhadap Perusahaan sehubungan dengan Produk apa pun yang kualitasnya sesuai dengan bukti, prototipe pra-produksi, sampel, pengepresan uji, cakram cek atau lak yang disediakan. Jika Pelanggan tidak meminta atau meminta pengepresan uji, cakram cek, bukti, prototipe pra-produksi atau sampel untuk diberikan, Pelanggan tidak akan menuntut Perusahaan atas kesalahan apa pun yang akan terungkap jika Pelanggan melakukan pemeriksaan atas pengepresan uji yang relevan, periksa cakram, bukti, prototipe atau sampel pra-produksi (sesuai kasusnya).

5.2 Perusahaan akan, atas biaya Pelanggan, melaksanakan instruksi tertulis dari Pelanggan terkait dengan pengembalian atau pemusnahan salinan audio dan/atau master data Pelanggan, rekaman, gambar, kaset, pengerjaan logam, desain, karya seni atau cakram komputer atau file. Jika tidak ada instruksi tertulis yang diterima oleh Perusahaan dalam waktu satu (1) bulan sejak pengiriman Produk yang berlaku (atau, dalam hal pengerjaan logam, dalam satu (1) tahun pengiriman Produk yang berlaku), Perusahaan berhak untuk menangani barang-barang yang dianggap sesuai dan tidak memiliki kewajiban apa pun kepada Pelanggan sehubungan dengan hal itu. Perusahaan dengan ini secara khusus mengecualikan semua kewajiban dan tanggung jawab atas kehilangan, kerusakan atau kehancuran dari salinan audio dan/atau master data, rekaman, gambar, kaset, pengerjaan logam, karya seni, desain, disk atau file komputer dan/atau materi atau barang lain apa pun (dalam bentuk apa pun) yang disediakan oleh Pelanggan kepada Perusahaan berdasarkan (atau sehubungan dengan) Kontrak. Pelanggan dengan ini berjanji dan setuju untuk sepenuhnya mengasuransikan, dan tetap mengasuransikan, semua bahan dan barang tersebut sehubungan dengan kemungkinan tersebut (dan dengan perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik).

6. Hak Kekayaan Intelektual

Pelanggan dengan ini menjamin dan menyatakan kepada Perusahaan bahwa:

6.1 ia memiliki hak cipta di, atau merupakan pemilik atau penerima lisensi dari setiap dan semua hak kekayaan intelektual (dan hak milik lainnya) yang berkaitan dengan setiap dan semua salinan audio atau master data, rekaman, gambar, desain, file digital dan item atau materi lain yang disediakan kepada Perusahaan oleh Pelanggan berdasarkan Kontrak apa pun berdasarkan kontrak yang sah dan mengikat dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual (atau hak milik lainnya) dari pihak ketiga mana pun sehubungan dengan Kontrak tersebut dan bahwa semua biaya artis, produser, musisi, dan studio, dan royalti (termasuk PPN dan pajak serupa lainnya) dan setiap biaya atau pengeluaran lain dalam bentuk apa pun yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga mana pun sehubungan dengan master audio atau data, rekaman, gambar, desain, file digital dan item atau materi lainnya, dan setiap atau semua Produk dan/atau Layanan (sebagaimana berlaku),akan menjadi tanggung jawab Pelanggan (yang tanggung jawab Pelanggan akan sepenuhnya dan segera dilunasi ketika jatuh tempo) dan bahwa Perusahaan tidak memiliki kewajiban apa pun sehubungan dengan itu (dan, tanpa membatasi keumuman klausul 6.1 ini, Perusahaan akan berada di bawah tidak ada kewajiban untuk memasok Produk apa pun berdasarkan Kontrak apa pun yang mana Pelanggan tidak dapat menghasilkan lisensi MCPS jika dan ketika diminta untuk melakukannya oleh Perusahaan);Perusahaan tidak berkewajiban untuk memasok Produk apa pun berdasarkan Kontrak apa pun yang mana Pelanggan tidak dapat membuat lisensi MCPS jika dan ketika diminta untuk melakukannya oleh Perusahaan);Perusahaan tidak berkewajiban untuk memasok Produk apa pun berdasarkan Kontrak apa pun yang mana Pelanggan tidak dapat membuat lisensi MCPS jika dan ketika diminta untuk melakukannya oleh Perusahaan);

6.2 ia memiliki, dan akan memiliki selama masa Kontrak, hak untuk menggunakan semua data audio atau visual, nama, gambar (bergerak atau lainnya), file digital, kemiripan dan/atau foto artis mana pun dan pihak lain mana pun dan semua nama lain, gambar, data audio atau visual, merek dagang atau logo yang termasuk dalam atau pada karya seni atau materi terkait yang dipasok ke Perusahaan oleh Pelanggan atau untuk digunakan oleh Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini sehubungan dengan Produk dan/atau Layanan terkait;

6.3 baik reproduksi atau pembuatan Produk apa pun, maupun kinerja atau pengiriman Layanan apa pun, di bawah Kontrak apa pun, tidak akan bertentangan dengan undang-undang, instrumen hukum atau instrumen lain, peraturan atau anggaran rumah tangga dan bahwa, dalam hal pelanggaran tersebut, Perusahaan tidak memiliki kewajiban apa pun sehubungan dengan hal tersebut (dan Perusahaan berhak untuk membuat perubahan apa pun pada Produk dan/atau Layanan terkait jika dan sejauh perubahan tersebut diperlukan untuk mematuhi undang-undang, instrumen hukum, atau instrumen lain tersebut. , peraturan atau undang-undang atau persyaratan hukum atau keselamatan yang berlaku); 6.4 tidak ada cacat, pembatasan atau larangan sehubungan dengan haknya untuk masuk ke dalam Kontrak ini dan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; dan

6.4 tidak ada cacat, pembatasan atau larangan sehubungan dengan haknya untuk masuk ke dalam Kontrak ini dan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; dan

6.5 berhak untuk secara mekanis atau (sesuai kasusnya) secara digital mereproduksi rekaman dan karya musik lainnya dan/atau gambar yang terkandung dalam setiap dan semua audio salinan atau master data yang diberikan kepada Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini dan bahwa Perusahaan akan menanggung semua tanggung jawab atas setiap pelanggaran atau pelanggaran hak cipta sehubungan dengan atau sehubungan dengan Produk dan/atau Layanan (atau salah satunya). Perusahaan dengan ini berhak untuk meminta, dan Pelanggan harus segera memberikan atas permintaan Perusahaan, bukti dokumenter dari hak tersebut untuk secara mekanis atau (jika mungkin) mereproduksi secara digital rekaman, gambar dan/atau karya tersebut.

6.6 Pelanggan dengan ini memberikan ganti rugi kepada Perusahaan, untuk dirinya sendiri dan atas nama produsen terkait, atas permintaan terhadap kerugian, kerusakan, biaya, klaim dan/atau pengeluaran yang mungkin diderita atau ditanggung oleh salah satu dari mereka sebagai akibat dari proses yang diajukan terhadap mereka , atau salah satunya, berdasarkan pelanggaran hak cipta atau hak kekayaan intelektual pihak ketiga lainnya sebagai akibat dari pelaksanaan kewajiban mereka berdasarkan Kontrak. Pelanggan juga akan sepenuhnya mengganti kerugian Perusahaan, dan tetap mengganti kerugian, terhadap semua tindakan, klaim, permintaan, kewajiban, biaya,

7. Kewajiban

7.1 Terlepas dari ketentuan lain dalam Kontrak, klausul 7 ini menetapkan seluruh kewajiban keuangan Perusahaan (termasuk kewajiban apa pun atas tindakan atau kelalaian agen, karyawan, dan/atau sub-kontraktornya) kepada Pelanggan sehubungan dengan (i ) setiap pelanggaran ketentuan Kontrak (ii) setiap penggunaan atau penjualan kembali Produk (atau salah satunya) atau produk apa pun yang menggabungkan salah satu Produk dan (iii) setiap pernyataan, jaminan, pernyataan, dan setiap tindakan yang merugikan atau kelalaian (termasuk kelalaian) yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak. Semua jaminan, kondisi, dan persyaratan lain yang tersirat oleh undang-undang atau hukum umum, sejauh diizinkan oleh hukum, dikecualikan dari Kontrak.

7.2 Tanggung jawab total Perusahaan dalam kontrak, wanprestasi (termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban menurut undang-undang), pernyataan yang salah, ganti rugi atau lainnya, yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan atau pelaksanaan Kontrak yang dimaksud, akan terbatas pada jumlah harga Kontrak, yaitu, jumlah keseluruhan yang ditagihkan kepada Pelanggan oleh Perusahaan berdasarkan Kontrak yang relevan.

7.3 Perusahaan tidak bertanggung jawab kepada Pelanggan (i) atas kerugian ekonomi murni, kehilangan keuntungan, kehilangan bisnis, menipisnya niat baik atau lainnya (baik, dalam setiap kasus, langsung, tidak langsung atau konsekuensial) atau klaim lain untuk kompensasi konsekuensial, apapun penyebabnya, yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak atau (ii) jika dan sejauh kegagalan Perusahaan untuk mengirimkan Produk dan/atau Layanan disebabkan oleh Peristiwa Keadaan Kahar (sebagaimana didefinisikan dalam klausul 7.5 di bawah) atau oleh kegagalan Pelanggan untuk memberikan kepada Perusahaan instruksi pengiriman yang memadai untuk (atau instruksi material lainnya yang terkait dengan penyediaan) Produk dan/atau Layanan terkait. Pelanggan mengakui bahwa harga Perusahaan ditentukan berdasarkan batasan tanggung jawab yang ditetapkan dalam klausul 7 ini.

7.4 Tanpa membatasi keumuman ketentuan di atas, Perusahaan tidak akan menanggung kewajiban keuangan atau kewajiban lainnya kepada Pelanggan, atau pihak ketiga mana pun, dalam hal Produk atau barang atau bahan apa pun yang dipasok oleh Pelanggan sesuai dengan Kontrak disita, di dalam atau di luar lokasi Perusahaan, sebagai akibat dari materi cabul, penistaan, fitnah, pencemaran nama baik, atau materi ofensif atau ilegal lainnya yang terkandung di dalam atau pada item, materi, atau Produk tersebut atau kemasannya. Namun, terlepas dari ketidakmampuan Perusahaan untuk mengirimkan Produk tersebut sebagai akibat dari penyitaan tersebut, Pelanggan bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran kepada Perusahaan untuk Produk dengan harga penuh yang ditetapkan dalam faktur yang relevan.

Pelanggan berhak untuk mengakhiri Kontrak dengan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan. Jika tidak, Pelanggan tidak berhak untuk mengakhiri atau membatalkan Kontrak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan dan merupakan syarat tersirat dari persetujuan tersebut bahwa Pelanggan akan mengganti kerugian Perusahaan terhadap semua biaya dan kerugian (termasuk hilangnya keuntungan ) yang diderita atau ditanggung oleh Perusahaan sebagai akibat dari penghentian atau pembatalan tersebut.

8. Lain-lain

8.1 Perusahaan dapat mengalihkan Kontrak ini, atau bagian apa pun darinya, kepada orang, firma, atau perusahaan mana pun. Pelanggan tidak boleh mengalihkan Kontrak, atau bagian mana pun darinya, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan. Tidak ada dalam Kontrak apa pun yang dimaksudkan untuk, atau dianggap, merupakan kemitraan atau usaha patungan dalam bentuk apa pun di antara para pihak, atau merupakan pihak mana pun sebagai agen dari pihak lain untuk tujuan apa pun. Tidak ada pihak yang memiliki wewenang untuk bertindak sebagai agen untuk, atau untuk mengikat, pihak lain dengan cara apa pun.

8.2 Setiap hak atau upaya hukum Nu Skin yang timbul berdasarkan Kontrak tidak mengurangi hak atau upaya hukum Nu Skin lainnya yang mungkin dimilikinya menurut hukum atau ekuitas. Setiap kegagalan atau penundaan oleh Perusahaan untuk menegakkan (atau menegakkan sebagian) hak atau upaya hukum tersebut atau ketentuan lain dari Kontrak tidak akan ditafsirkan sebagai pelepasan haknya berdasarkan Kontrak. Pengesampingan apa pun oleh Perusahaan atas pelanggaran atau wanprestasi apa pun berdasarkan, ketentuan apa pun dari Kontrak ini oleh Pelanggan tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atas pelanggaran atau wanprestasi berikutnya dan sama sekali tidak akan memengaruhi ketentuan lain dalam Kontrak.

8.3 Jika ada ketentuan dalam Kontrak yang diputuskan oleh pengadilan atau badan lain dari yurisdiksi yang kompeten untuk seluruhnya atau sebagian ilegal, tidak sah, tidak dapat diterapkan, atau tidak masuk akal, ketentuan tersebut, sejauh ketidakabsahan, ketidakabsahan, ketidakberlakuan, atau ketidakwajaran tersebut, akan dianggap dapat dipisahkan. dari Kontrak dan ketentuan lainnya dalam Kontrak, dan sisa ketentuan tersebut, akan terus berlaku dan memiliki kekuatan penuh.

8.4 Setiap pemberitahuan atau komunikasi lain yang diperlukan untuk diberikan kepada salah satu pihak berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak apa pun harus dibuat secara tertulis dan harus disampaikan kepada pihak lain secara pribadi, atau dikirim melalui pengiriman tercatat atau melalui kurir komersial (i) dalam hal Perusahaan, ke tempat usaha utamanya di Unit 41, Tileyard Studios, Tileyard Road, London, N7 9AH dan (ii) dalam hal Pelanggan, ke alamat kantor terdaftarnya (atau, jika tidak, ke alamat tempat usaha utama). Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya akan dianggap telah diterima dengan baik jika dikirimkan secara pribadi, jika ditinggalkan di alamat tersebut atau, jika dikirim melalui pengiriman tercatat, pada pukul 9.00 pada hari kerja kedua (2) setelah pengiriman atau, jika dikirimkan melalui kurir komersial. , pada tanggal dan pada saat tanda terima pengiriman kurir ditandatangani. Klausa 8 ini 4 tidak akan berlaku untuk layanan proses apa pun atau dokumen lain dalam tindakan hukum apa pun. Untuk tujuan klausul 8.4 ini, "tulisan" tidak termasuk email dan, untuk menghindari keraguan, pemberitahuan berdasarkan Kontrak tidak akan diberikan secara sah jika dikirim melalui email.

8.5 Kecuali jika secara tegas ditentukan, para pihak tidak bermaksud bahwa ketentuan apa pun dari Kontrak harus dapat ditegakkan berdasarkan Undang-Undang Kontrak (Hak Pihak Ketiga) 1999 oleh siapa pun yang bukan merupakan pihak di dalamnya. Amandemen Kontrak tidak akan efektif kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh direktur Perusahaan dan Pelanggan. Kontrak akan diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan, Hukum Inggris dan para pihak harus tunduk pada yurisdiksi eksklusif Pengadilan Inggris sehubungan dengan perselisihan yang timbul sehubungan dengan Kontrak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Menginap Di Salah Satu Resor Bali Adalah Ide Liburan Yang Hebat

Apa itu Desain Web Responsif dan Mengapa Penting?

Figur militer dan polisi memimpin tata kelola olahraga di Indonesia, efektif atau problematik?